Pada hari jum’at 7 november 2025 mediasi permasalahan lahan di ds. Kintapura kec. Kintap la. Tanah Laut antara pihak pemilik lahan atas nama Hj. Sanawiyah dengan pihak Pt. Arutmin Indonesia, mediasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat sat reskrim Polres tala yg dipimpin kasat reskrim polres Tala yg dihadiri oleh masing2 perwakilan dari kedua belah pihak, dalam mediasi tersebut pada intinya pihak pemilik lahan meminta pertanggung jawaban pihak Pt arutmin yang telah merusak, menjafdikan tempat pembuangan tanah tambang dan menguasai lahan tersebut sehingga masyarakat merasa terdzolimi dan sampai sekaranf belum dibayar/ganti rugi oleh pihak Pt. Arutmin Indonesia.Permasalahan ini sebenarnya sudah berjalan lama sejak tahun 2023 sampai sekarng belum terselesaikan walaupun masyarat pemilik lahan sdh mengupayakan kepihak perusahaan untuk ganti rugi atas lahan tanah tersebut namun tidak ditanggapo oleh pihak perusahaan akhirnya bersama WRC PAN-RI (watch relation of corruption Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia
Menempuh upaya mediasi duduk bersama dengan pihak Pt Arutmin Indonesia site Asam2 dari hasil mediasi masyarakat masih belum puas mengingat masih meminta legalitas pemilik laha harus melalui jalan hukum perdata sedangkan terhadap lahan2 masyarakat lain yang juga hanya menggunaka legalitas segel surat keterangan tanah dapat penggantian uang dari pihak perusahaan sedangkan lahan tanah milik hj sanawiah yang luasnya sekitar 60 ha sampai sekaranf belum dibayat penggantiannya.Masyarat Hj. Sanawiah tetap akan menduduki lahannya dan menuntut Pt arutmin segera melakukan pembayaran terhapap hj sanawiyah yg lahannya telah dirusak Pt arutmin indonesia site asam2
