Dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (29/7/2026).
Perkara ini menyeret Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, didakwa atas dugaan meloloskan pencairan anggaran yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp267 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra Ganda, terungkap bahwa Khadavi tidak bertindak sendiri.
Turut terlibat, Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto sebagai verifikator Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut. Keduanya telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022, perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp267 juta.
Atas perbuatannya, Khadavi didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Panduan Kota & Daerah
Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menguraikan, terdakwa diduga meloloskan dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, bahkan sebagian di antaranya memuat kegiatan yang diduga fiktif.
“Sebagai bendahara pengeluaran, terdakwa tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, tidak menguji kebenaran tagihan, serta tetap mengesahkan pencairan anggaran yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan,” ujar JPU Suhendra Ganda Kusuma saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro. Pemerintah
Dana BOK yang dikelola UPT Puskesmas Angsau tercatat mencapai sekitar Rp700 juta pada Tahun Anggaran 2019 dan sekitar Rp690 juta pada 2020. Dari hasil audit, ditemukan sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 2019, nilai kegiatan tanpa dukungan SPJ yang sah mencapai sekitar Rp31 juta. Temuan tersebut berasal dari belanja narasumber, makan dan minum rapat, konsumsi kegiatan, hingga perjalanan dinas.
Sementara itu, pada 2020 jumlahnya melonjak menjadi sekitar Rp235 juta. Rinciannya terdiri atas belanja makan dan minum rapat sekitar Rp12 juta, makan dan minum kegiatan sekitar Rp21 juta, serta perjalanan dinas sekitar Rp201 juta. Fasilitas & Layanan Medis
Jaksa juga mengungkap modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti. Padahal, pemilik rekening tersebut telah dimutasi dari Puskesmas Angsau sejak 2018 dan tidak lagi bertugas di fasilitas kesehatan itu.
“ATM dan buku tabungan rekening itu dikuasai Hj. Adya Fariani. Dana yang masuk kemudian ditarik untuk kepentingan pribadi dan sebagian diberikan kepada Khadavi serta Eko Wahyudianto,” ungkapnya.
Sementara itu, dakwaan subsidair, Khadavi dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut karena tetap menyetujui pencairan Dana BOK yang diajukan meski dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan diduga berisi kegiatan fiktif.
Padahal, sebagai pejabat yang berwenang menguji kelengkapan dokumen pembayaran, terdakwa seharusnya meneliti keabsahan dokumen sebelum pencairan anggaran dilakukan. Namun kewajiban tersebut diduga diabaikan sehingga menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267 juta.
